Dear pemerintah, rasanya perlu ditetapkan regulasi tentang kewajiban rekruter perusahaan untuk menyampaikan informasi status rekrutmen kepada jobseeker.

Deskripsi blog

RANGKAI INSPIRASI #3

Dian Novitasari

8/29/20262 min read

Setelah lulus kuliah di awal Januari 2024, aku menjadi jobseeker selama 4 bulan hingga akhirnya aku mendapatkan pekerjaan di akhir bulan Mei 2024.

Sebagai jobseeker, aku mencari dan meriset lowongan pekerjaan. Lalu, aku mengirimkan berkas lamaran kerja ke beberapa perusahaan swasta, baik secara online (email, Whatsapp, dan aplikasi jobseeker) maupun offline (dititipkan ke satpam perusahaan).

Setelah berkas lamaranku sudah terkirim, berikut adalah beberapa respons yang biasanya kudapatkan dari rekruter:

  1. Setelah mengirimkan berkas lamaran secara online, tidak ada informasi mengenai kelanjutan dari proses rekrutmen. Jangankan tahap interview, tahap administrasi saja tidak ada kabar “lolos atau tidak lolos” dari rekruter.

  2. Ada rekruter yang menghubungiku melalui WhatsApp di sore hari perihal undangan interview yang akan dilakukan besok siang dan jobseeker perlu mengirimkan “konfirmasi kehadiran interview”. Saat itu, aku membalas pesan dari rekruter di luar jam kerja dikarenakan rekruter mengirimkan pesan sangat mepet dengan batas jam kerja (di pukul 16.30). Ternyata, pesanku perihal konfirmasi kehadiran interview hanya dibaca oleh rekruter di keesokan harinya dan tidak dihubungi lagi.

  3. Aku pernah mengikuti tes tulis dan interview di perusahaan outsourcing. Ketika aku di-interview, aku tidak sengaja mendengar salah satu rekruter yang bertanya mengenai “ordal” ke jobseeker di sebelahku. Aku sedikit shock mendengarnya, tapi aku tetap melanjutkan sesi interview. Dan, akhir cerita dari kedua tes ini adalah aku tidak mendapatkan informasi apapun dari rekruter. Di sini aku merasa kurang adanya transparansi dalam proses rekrutmen.

  4. Aku berinisiatif menitipkan berkas lamaran di suatu perusahaan dekat rumahku melalui perantara satpam. Dan, lagi-lagi tidak ada kabar mengenai nasib dari berkas lamaran yang aku kirim ke perusahaan itu.

Keempat respons ini merupakan tindakan ghosting dari rekruter.

Menurutku, hal ini disebabkan karena tidak adanya regulasi khusus bagi rekruter terkait pemberitahuan informasi status atau hasil dari proses rekrutmen kepada jobseeker. Padahal, tindakan ghosting dari rekruter bisa berdampak pada psikologis jobseeker.

  • Menurunnya rasa percaya diri dari jobseeker karena mereka mulai meragukan kemampuan dirinya sendiri

  • Merasa usaha yang sudah mereka lakukan sia-sia dalam melamar pekerjaan karena tak kunjung mendapat kabar yang pasti

  • Menjadi panik atau tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan karier ke depannya sehingga mereka akan melamar pekerjaan apapun asalkan mereka tidak menjadi pengangguran.

Hadirkan regulasi khusus tentang kewajiban rekruter perusahaan swasta untuk menyampaikan informasi status atau hasil dari proses rekrutmen kepada jobseeker.

Maka dari itu, sebagai seorang yang pernah merasakan perihnya menjadi jobseeker, aku ingin pemerintah menetapkan regulasi khusus tentang kewajiban rekruter perusahaan swasta untuk menyampaikan informasi status atau hasil dari proses rekrutmen kepada jobseeker. Informasi yang dibagikan rekruter ke jobseeker meliputi lolos ke tahapan selanjutnya, tidak lolos, proses rekrutmen yang masih berlangsung, posisi sudah terisi, serta rekrutmen ditutup.

Saat ini, regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pemberi kerja (termasuk perusahaan swasta) dan jobseeker yaitu Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024. Namun, kedua regulasi ini belum membahas secara eksplisit mengenai kewajiban rekruter untuk menyampaikan informasi status atau hasil dari rekrutmen kepada jobseeker sehingga pemerintah perlu menetapkan regulasi khusus.

Dengan adanya penetapan regulasi khusus ini bagi rekruter perusahaan swasta, aku harap jobseeker mendapatkan informasi terkait status atau hasil dari proses rekrutmen mereka dengan jelas, sehingga mereka yang tidak lolos bisa fokus melamar pekerjaan di perusahaan yang lain. Selain itu, penetapan regulasi ini perlu dilakukan agar proses rekrutmen dari suatu perusahaan bisa berjalan secara efektif.

Bagi rekruter, satu berkas lamaran kerja hanya satu dari banyaknya berkas lamaran yang tertumpuk di meja rekruter. Bagi jobseeker, satu berkas lamaran kerja adalah secercah harapan untuk merubah nasib mereka menjadi lebih baik.

Sumber:

Foto: Unsplash/Markus Winkler

Generasi PINTAR

More Empathy, Less Apathy

Kontak Kami

© 2025. All rights reserved.

E-mail

Yogyakarta, Indonesia

Jakarta, Indonesia