Dear pemerintah, aku capek jadi warga negara yang taat bayar pajak, tapi harus berjuang ekstra setiap kali butuh layanan kesehatan yang seharusnya jadi hakku.
RANGKAI INSPIRASI #3
Afriza
8/28/20263 min read


Di ruang kelas kuliah Hubungan Internasional, kami sering membedah konsep inklusivitas, good governance, dan hak asasi manusia. Namun, ketimbang membandingkan Indonesia secara terpisah dengan negara maju, kita bisa belajar dari negara tetangga seperti Thailand melalui skema Universal Coverage Scheme (UCS) atau "Skema 30 Baht".
Thailand membuktikan bahwa sesama negara berkembang di Asia Tenggara mampu menyediakan layanan kesehatan yang berkeadilan dan bermutu tanpa menganaktirikan warganya. Ironisnya, di Indonesia, realitas di lapangan masih menunjukkan jarak yang lebar antara teori inklusivitas dan pemenuhan hak dasar warga atas kesehatan. Hal ini terlihat dalam program BPJS Kesehatan yang dalam praktiknya masih jauh dari kata inklusif.
Pengalaman yang Mendorongku Bersuara
Perhatianku terhadap isu ini menguat saat fenomena perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan marak menjadi perbincangan publik dan perdebatan di media sosial.
Banyak warga membagikan kisah tentang bagaimana status "pasien BPJS" kerap dikaitkan dengan pelayanan yang dinomorduakan mulai dari proses administrasi yang rumit, antrean yang jauh lebih panjang dibanding jalur pasien berbayar, hingga klaim mendadak bahwa ruang rawat inap "sudah penuh".
Fenomena ini bukan sekadar keluhan subjektif netizen di media sosial
Secara resmi, agregat kepuasan publik terhadap BPJS Kesehatan memang menyentuh angka 77%-89%. Namun, ketika kuesioner kepuasan dibedah per dimensi di tingkat fasilitas kesehatan (faskes), terekam ketimpangan yang tajam.
Dimensi Ketanggapan (Responsiveness) & Empati (Empathy)
Hasil kuesioner penelitian faskes lapangan mencatat bahwa 39% hingga 46% responden pasien BPJS menyatakan kurang puas terhadap aspek ketanggapan dan empati petugas layanan.
Perbandingan Pasien BPJS vs. Non-BPJS
Studi perbandingan kuesioner menunjukkan rerata skor kepuasan pasien non-BPJS pada aspek empati dan jaminan layanan secara signifikan jauh lebih tinggi dibandingkan pasien BPJS (dengan perbedaan persentase kepuasan mencapai lebih dari 20–25%).
Ketimpangan angka kuesioner ini sejalan dengan temuan pengawasan Ombudsman RI yang konsisten merekam aduan seputar maladministrasi, penolakan tindakan medis, hingga pemulangan pasien secara prematur akibat batas kuota rawat inap. Ketika hak atas jaminan kesehatan dibedakan berdasarkan skema pembiayaan, makna dari inklusivitas itu sendiri sedang dilukai.
Urgensi Kajian Ulang Sistem JKN
Setelah berjalan lebih dari satu dekade sejak diluncurkan pada 2014, sistem BPJS Kesehatan sudah saatnya dikaji ulang secara mendasar dan komprehensif. Transformasi JKN tidak boleh terus-menerus berpatokan pada kuantitas cakupan kepesertaan (Universal Health Coverage), melainkan harus menjamin hak/kepentingan dan mutu pelayanan teknis di hilir.
Sebagai mahasiswa yang menaruh perhatian pada kebijakan publik, aku menyadari bahwa isu diskriminasi tidak hanya disebabkan oleh etika individu tenaga kesehatan, melainkan akibat adanya benturan sistemik.
Keputusan medis di rumah sakit kerap bertabrakan dengan kalkulasi pembiayaan, terutama menyangkut ketimpangan antara tarif operasional riil rumah sakit dan skema penjaminan tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs)*. Ketimpangan ini menciptakan risiko ganda: timbulnya potensi undertreatment (penolakan atau pembatasan tindakan medis demi efisiensi biaya) atau sebaliknya, terjadi overtreatment pada kasus tertentu demi mengoptimalkan klaim pembiayaan.
Oleh karena itu, aspirasi yang ingin kusampaikan mencakup tiga langkah reformasi konkret:
Reformasi Pembiayaan & Evaluasi Struktur INA-CBGs: Melakukan evaluasi dan penyesuaian berkala pada tarif INA-CBGs agar fasilitas kesehatan tidak merasa merugi saat menangani pasien BPJS. Hal ini penting agar keputusan klinis dokter murni berdasar kebutuhan medis pasien, bukan pertimbangan efisiensi finansial faskes.
Transparansi Sistemik & Digitalisasi Rujukan: Pemerintah dan BPJS Kesehatan wajib mendorong integrasi data ketersediaan kamar rawat inap dan jadwal operasi secara real-time yang dapat diakses langsung oleh publik, sehingga menutup celah penolakan berbasis alasan "kamar penuh" yang tidak akuntabel.
Penguatan Pengawasan & Kanal Aduan Independen: Membuka kanal aduan yang responsif dan terintegrasi langsung dengan fungsi evaluasi akreditasi fasilitas kesehatan, agar faskes yang terbukti melakukan praktik diskriminatif mendapat sanksi tegas.
Perubahan yang Kuharapkan
Jika kajian ulang ini dilakukan dan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti secara nyata, aku membayangkan masyarakat dapat mengakses rumah sakit tanpa rasa was-was akan diperlakukan sebagai "warga kelas dua". Sistem antrean dan alur rujukan akan jauh lebih transparan dan manusiawi, serta tenaga medis dapat bekerja secara profesional tanpa terbayang-bayang dilema antara regulasi pembiayaan dan keselamatan pasien.
Kepercayaan publik terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun akan tumbuh kuat. Masyarakat akan merasa bangga dan tenang karena mengetahui bahwa pajak serta iuran yang mereka bayarkan benar-benar dijamin oleh negara dalam bentuk perlindungan kesehatan yang setara, bermutu, dan inklusif.
Sebagai generasi muda, aku percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian untuk mengevaluasi dan menyuarakan perbaikan pada hal-hal mendasar yang menyangkut hidup orang banyak.
*INA-CBGs: Sistem pembayaran paket berdasarkan kelompok diagnosis penyakit, bukan berdasarkan rincian biaya tindakan medis sebenarnya
Sumber Referensi:
Kementerian Kesehatan RI & Permenkes Juknis INA-CBGs.
Laporan Tahunan & LHP Kebijakan Pelayanan Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia.
BPJS Kesehatan (Indeks Kepuasan Peserta 88,8%) & Riset Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia (Servqual).
Foto: bpjs-kesehatan.go.id
Generasi PINTAR
More Empathy, Less Apathy
Kontak Kami
© 2025. All rights reserved.
Yogyakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia
